1. Home
  2. Info terbaru
  3. Memahami PPN dan mekanismenya di Plugo

Memahami PPN dan mekanismenya di Plugo

Kamu mungkin bertanya-tanya, apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengapa kamu dikenakan PPN untuk aktivitas jual beli kamu di Plugo. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN, kamu tentu harus paham ketentuan umum terkait dengan perpajakan.

Terdapat berbagai jenis pajak di Indonesia, di mana setiap jenisnya memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda. Setiap Wajib Pajak harus memahami setiap peraturan perpajakan, terutama seller seperti kamu yang kegiatan sehari-harinya erat dengan tarif PPN. Hal ini sangat penting karena merupakan langkah yang dibutuhkan untuk mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Simak penjelasan lengkapnya di panduan ini!

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau biasa disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST), merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa. Pajak ini berlaku karena adanya proses transaksi jual beli dalam negeri oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berapa besar tarif PPN?

Tarif PPN ialah sebesar 11%. Tarif ini resmi berlaku sejak 1 April 2022, sesuai dengan penetapan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagaimana mekanisme PPN?

Setiap pihak dalam rantai pasok, mulai dari supplierretailer (pengecer), distributor, dan wholesaler (pedagang grosir) yang telah dikukuhkan menjadi PKP secara umum wajib mengenakan PPN atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Mereka kemudian akan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

Simak contoh di bawah ini:

Supplier menjual sepasang kaus kaki kepada Retailer dengan harga jual Rp8.880. Oleh Retailer, kaus kaki tersebut dijual kepada Customer dengan harga jual Rp14.000. Supplier dan Retailer merupakan PKP dan tarif PPN yang berlaku adalah 11%.
Ilustrasi mekanisme PPN secara umum
Pada kasus ini, ketika Supplier menjual kaus kaki ke Retailer, Supplier akan mengenakan PPN sebesar Rp880. Ketika Retailer menjual kaus kaki kepada Customer dengan harga Rp14.000, maka terdapat PPN pula sebesar Rp1.540. Dengan demikian, Customer harus membayar sebesar Rp15.540 kepada Retailer.

PPN sebesar Rp1.540 tersebut bagi Retailer merupakan PPN Keluaran, sedangkan bagi Customer merupakan beban selaku konsumen akhir. Selanjutnya, Retailer harus menyetor PPN ke kas negara sebesar Rp660, yang merupakan selisih PPN Keluaran Rp1.540 dengan PPN Masukan Rp880.

Mengapa Plugo mengenakan PPN?

Plugo merupakan PKP yang memiliki kewajiban untuk mengenakan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, seluruh BKP atau JKP di Plugo akan dikenai tarif PPN sebesar 11% dari harga jual.

Saya membeli paket berlangganan di Plugo dan dikenakan PPN, apa alasannya?

Semua paket langganan berbayar di Plugo (Basic, Business, dan Enterprise) merupakan Jasa Digital dan tergolong sebagai jasa yang dikenai pajak. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagai penerima jasa, kamu dikenakan PPN ketika membeli atau upgrade paket berlangganan di Plugo.

Saya membeli PlugoCoins dan dikenakan PPN, apa alasannya?

PlugoCoins merupakan suatu instrumen yang bisa kamu gunakan di Plugo, salah satunya untuk membayar ongkos kirim. Setiap kamu melakukan top-up atau pembelian PlugoCoins, kamu akan dikenakan PPN karena, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1983, PlugoCoins masuk ke kategori Jasa Kena Pajak atau lebih tepatnya Jasa Digital.

Apakah Plugo menyediakan faktur pajak?

Ya, Plugo menerbitkan faktur pajak atas transaksi BKP atau JKP. Namun, hanya seller yang berstatus PKP yang dapat memanfaatkan faktur pajak tersebut sebagai PPN Masukan dalam perhitungan PPN terutang mereka.

Bisnis saya bukan merupakan PKP, apakah saya bisa meminta faktur pajak?

Siapa pun, baik seller yang berstatus PKP maupun Non-PKP dan melakukan transaksi BKP atau JKP dengan Plugo, akan diterbitkan faktur pajak. Namun, Non-PKP tidak dapat memanfaatkan faktur pajak tersebut sebagai PPN Masukan,

Apa yang dimaksud dengan klaim PPN?

Klaim PPN atau pengkreditan PPN Masukan adalah salah satu cara untuk menghitung PPN terutang. 

Ilustrasi mekanisme klaim PPN

Jika jumlah PPN Keluaran lebih besar daripada PPN Masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara. Sebaliknya, apabila jumlah PPN Masukan ternyata lebih besar daripada PPN Keluaran, maka selisihnya tersebut bisa dikreditkan atau diklaim kembali. Selisih atau lebih bayar tersebut bisa dikompensasi pada pelaporan pajak selanjutnya.

Kenapa Plugo mewajibkan saya untuk menyertakan data pribadi (NIK, nama, dan alamat)?

Data-data tersebut dibutuhkan untuk proses penerbitan faktur pajak, invoice (jika dibutuhkan). Data yang kamu masukkan akan melalui proses enkripsi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya.

Updated on 25th Januari 2023

Was this article helpful?